DAFTAR ISI
DAFTAR ISI…………………………………................................................... 1
BAB PENDAHULUAN……………………….................................................. 2
BAB PEMBAHASAN…………………………................................................. 3
1. Menunda membayar utang bagi orang yang Mampu…………………… 3
2. Memberi tempo kepada orang yang kesusahan membayar utang………. 4
3. Orang yang Menemukan Hartanya pada Orang yang Telah bangkrut….. 5
4. Anjuran Membayar Utang………………………………………………. 5
5. Membayar Utang Sebelum Melaksanakan Wasiat……………………… 6
6. Hadits tentang memindahkan hutang dan menanggung hutang………… 6
BAB Penutup…………………………………………………………………… 8
1. Kesimpulan………………………………………………………………. 8
2. kritik dan saran…………………………………………………………… 8
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………….................... 9
BAB
Penduhuluan
Islam mengatur hubungan yang kuat antara akhlak, akidah, ibadah, dan muamalah. Aspek muamalah merupakan aturan main bagi manusia dalam menjalankan kehidupan sosial, sekaligus merupakan dasar untuk membangun sistem perekonomian yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ajaran muamalah akan menahan manusia dari menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki. Muamalah mengajarkan manusia memperoleh rezeki dengan cara yang halal dan baik.
Dalam khazanah fiqh, kata pinjam-meminjam uang secara kebahasaan berasal dari kata al-qardl yang berarti hutang-piutang. Dalam pengertian yang umum, hutang-piutang mencakup transaksi jual beli dan sewa menyewa yang dilakukan secara tidak tunai.
Permasalahan tentang hutang sangat banyak, bahkan hutang bisa memutus hubungan silaturahim bahkan persengketaan diantara manusia, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membaca doa: "(Artinya = Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari bahaya hutang bahaya musuh dan kemenangan para musuh)" begitu kawatirnya Rasulullah tentang hutang dari pada musuh dan kemenangan para musuh.
Makalah ini akan membahas tentang hutang, yang bersumber dari hadits-hadits nabi Muhammad SAW. Dalam makalah ini kita akan mendapat jawaban dari pertanyaan itu semua, semoga makalah ini sesuai dengan yang kita harapkan dan menambah pahala bagi penulis dan juga para membaca untuk mengamalkannya.
BAB
PEMBAHASAN
1. Menunda Membayar Utang bagi Orang yang Mampu

2586. Khalid bin Makhlad menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami dan Abu Az-Zinad, dan Al A’raj, dan Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Penundaan orang kaya membayar utang adalah perbuatan zhalim. Apabila salah seorang dari kalian melimpahkan utang kepada orang kaya maka hendaklah orang kaya itu menanggungnya.[1]
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ اَلشَّرِيدِ, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَيُّ اَلْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ[2]
Dari Amar Ibnu al-Syarid, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang mampu yang menangguhkan pembayaran hutang dihalalkan kehormatannya dan siksanya."Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits mu'allaq menurut Bukhari dan shahih menurut Ibnu Hibban.
Dari hadits di atas telah dijlaskan bahwa Rasulullah SAW tidak menyukai penangguhan pembayaran hutang orang kaya atau mampu untuk melunasi hutangnya, orang seperti itu menurut Rasulullah termasuk orang yang zhalim bahkan lebih tegasnya Rasulullah mengatakan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i orang mampu yag menangguhkan pembayaran hutang dihalalkan kehormatannya dan siksaannya.
2. Memberi Tempo kepada Orang yang Kesusahan Membayar Utang


2588. Ahmad bin Abdullah menceritakan kepada kami, Za’idah menceritakan kepada kami dan Abdul Malik bin tlinair, dan Ribi Abu Al Yasar, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, Barang siapa yang memberi tempo kepada orang yang kesulitan membayar utang atau menggugurkannya, niscaya Allah akan memberi naungan kepadanya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya. “ Rib’i lalu meludah ke buku catatan utang dan berkata, “Pergilah, sebab utang itu untukmu.” Ucapan ini ia tunjukkan kepada orang yang berutang dan disebutkan bahwa orang tersebut dalam keadaan sulit.

2589- Affan bin Muslim menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamab menceritakan kepada kami, Abu Jafar Al Khathmi menceritakan kepada kami dan Muhammad bin Ka’ab A! Qurazhi, dan Abu Qatadah, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa memberi keringanan kepada orang yang berutang atau menghapus utangnya maka dia akan berada di bawah naungan arsy pada Hari Kiamat.”
Maksud hadits di atas itu ketika orang yang berhutang tidak sanggup atau mengalami kesulitan membayar hutangnya pada saat jatuh tempo pembayaran hutang maka dianjurkan kepada orang pemberi hutang (piutang) agar memberikan keringan kepada orang yang berhutang atau bahkan hutang tersebut dibebaskan atau dihapuskan, apabila orang yang memberikan hutang (piutang)tersebut melakukannya sesuai dengan hadits tersebut maka Allah akan melindunginya di hari kiamat dibawah naungan Arsy dimana pada waktu itu tidak ada lagi naungan kecuali naungan-Nya.
3. Orang yang Menemukan Hartanya pada Orang yang Telah Mengalami Kebangkrutan


2590. Yazid bin Harun mengabarkan kepada kami, Yahya menceritakan kepada kami, Abu Bakrah bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Abu flakrah mengabarkan kepadanya, bahwa dia mendengar Umar bin Abdul Aziz menceritakan, bahwa dia mendengar Abu Dakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam, dia mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang mendapatkan hartanya ada pada orang yang telah mengalami kebangkrutan — atau seseorang yang telah bangkrut— maka dirinya lebih berhak atas harta tersebut dari pada orang lain. “[3]

2591. Muhammad bin Yusuf mengabarkan kepada kami dan Sufyan, dan Sa’ad bin Ibrahim, dan Umar bin Abu Salamab, dan ayahnya, dan Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “.Jiwa seorang mukmin berada dalam keadaan tergantung selama dia masih memiliki utang.”[4]
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( نَفْسُ اَلْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ, حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ[5]
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ruh orang mati itu tergantung dengan hutangnya sampai hutang itu dilunasi untuknya." Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi.

2122. Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Su1’an bin Uyainah menceritakan kepada kami, dan Abu Ishaq Al Hamdani, dad Harits, dari Ali:
“Sesungguhnya Nabi SAW melunasi utang (terlebih dahulu) sebelum (melaksanakan) wasiat, sedang kalian menetapkan (pelaksanaan) wasiat terlebih dahulu sebelum utang.”
Abu Isa berkata, “Para Ulama mengamalkan hadits ini; ‘Mereka berpendapat keharusan membayar hutang terlebih dahulu sebelum melaksanakan wasiat’”
6. Hadits tentang memindahkan hutang dan menanggung hutang
وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: ( تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ[6]
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan kami tanyakan: Apakah baginda akan menyolatkannya?. Beliau melangkan beberapa langkah kemudian bertanya: "Apakah ia mempunyai hutang?". Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali. Maka Abu Qotadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya." Ia menjawab: Ya. Maka beliau menyolatkannya. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
BAB
PENUTUP
PENUTUP
1. Kesimpulan
Penundaan orang kaya membayar utang adalah perbuatan zhalim. Apabila salah seorang dari kalian melimpahkan utang kepada orang kaya maka hendaklah orang kaya itu menanggungnya.
ketika orang yang berhutang tidak sanggup atau mengalami kesulitan membayar hutangnya pada saat jatuh tempo pembayaran hutang maka dianjurkan kepada orang pemberi hutang (piutang) agar memberikan keringan kepada orang yang berhutang atau bahkan hutang tersebut dibebaskan atau dihapuskan, apabila orang yang memberikan hutang (piutang)tersebut melakukannya sesuai dengan hadits tersebut maka Allah akan melindunginya di hari kiamat
2. Kritik dan saran
Penulis mengakui banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini karena terbatas nya ilmu yang penulis miliki, penulis sangat mengharapkan kritikan atau saran dari para pembaca agar sekiranya mau mencurahkan pikirannya demi tercapainya isi makalah yang lebih baik agar bisa menjadi referensi bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin, Mukhtashar Al-Imam Al Bukhari, Jakarta:Pustaka Azzam, 2007
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin, Shahih Sunan At-Tarmidzi, Jakarta:Pustaka Azzam, 2006
Al-Khalidi, Muhammad Abdul Aziz, Sunan Ad-Dariami, Jakarta:Pustaka Azzam, 2007
Al-Asqalany, Ibnu Hajar, Buluqhul Maram Min Adillatil Ahkaam, Tasikmalaya:Pustaka Al-Hidayah, 2008
[1] HR. Al Bukhari, permbahasan tentang hiwalah, bab 1, hadits no 2287; Bab 2, Hadits no 2288, Pembahasan tentang pinjaman; bab 12, hadits no 2400; muslim, pembahasan tentang masaqah, bab 7 hadits no. 1564; Abu Daud, Pembahasan tentang jual beli, bab 100; Ibnu Majah, pembahasan tentang sedekah, bab 8, hadits no 2403; Al Malik, Al Muwaththaa’, pembahasan tentang jual beli, bab 40, hadits no. 84; Ahmad, Al Musnad, 2/71, 245, 254, 260, 315, 377, 380, 463, dan 465
[2] Al-Asqalany, Ibnu Hajar, Buluqhul Maram Min Adillatil Ahkaam, hadits no 888
[3] HR. Al Bukhari, pembahasan tentang pinjaman, bab 14 hadits no 2402; Muslim, pembahasan tentang musyaqah, bab: orang yang mendapatkan barang dagangannya ada pada pembeli, saat dia telah bangkrut, hadits no 1559 (3/1193); Abu Dawud, pembahasan tentang jual beli, bab; orang yang bangkrut mendapatkan barangnya, hadits no 3515; An-Nasa’i, pembahasan tentang jual beli, bab: orang yang berjualan lalu bangkrut; Ibnu Majah, pembahasan tentang hukum, bab 26, hadits no 2358, At-Thamidzi, pembahasan tentang jual beli, bab 36, hadits no 1262
[4] HR. At-Tharmidzi, pembahasan tentang jenazah, bab 76, hadits no 1078-1079; Ibnu majah, pembahasab tentang sedekah, bab 12, hadits no 2413; Ahmad, Al Musnad, 5/276, 277, 281, dan 282
[5] Al-Asqalany, Ibnu Hajar, BUluqhul Maram Min Adillatil Ahkaam, Hadits no 563
[6] Al-Asqalany, Ibnu Hajar, Buluqhul Maram Min Adillatil Ahkaam, Hadits no 900
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
BalasHapus* Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter Resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Jangka Waktu Pinjaman:
12) nama facebook:
13) Nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com