MAKALAH
“PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL”
Diajukan Sebagai salah Satu
Persyaratan dalam Mengikuti
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila

Disusun Oleh :
DARMAN EFENDI
BP/Nimko:
01.1786/SI.6.05.07.350
Dosen Pembimbing :
JUNAIDI, S.Pd, M.A
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM (STAI)
YAPPTI PESISIR
SELATAN
BALAI SELASA
2012 / 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap bangsa dan negara yang ingin
berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup
berbangsa dan bernegara, sudah barang tentu perlu memiliki dasar negara dan
ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara
akan rapuh.
Mempelajari Pancasila lebih dalam
menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan
harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas
bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah diharapkan
dapat menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara,
menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
negara, menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menampilkan sikap positif
terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Pengetahuan yang
diperoleh dalam makalah ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan
menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap para penyelenggara negara yang
menyimpang dari cita-cita dan tujuan negara.
B. Batasan Masalah
Supaya
tidak keluar dari Pembahasan yang kami buat maka kami selaku
penulis akan kami beri batasan sebagai
berikut, “Makalah
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional”:
1.
Pengertian ideologi
2.
Pengertian dasar negara
3.
Nilai-nilai Pancasila sebagai
ideologi dan dasar negara
4.
Karakteristik Ideologi Pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea
(Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida =
mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani
logos yang artinya pengetahuan. Jadi Ideologi mempunyai arti
pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of
ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian
sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita
Ideologi secara struktural. Ideologi
secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau
tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara
fungsional ini digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang doktriner dan
Ideologi yang pragmatis. Ideologi yang doktriner bilamana ajaran-ajaran yang
terkandung di dalam Ideologi itu dirumuskan secara sistematis, dan
pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah.
Sebagai contohnya adalah komunisme. Sedangkan Ideologi yang pragmatis, apabila
ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi tersebut tidak dirumuskan
secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya
prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui
kehidupan keluarga, sistem pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan
sistem politik.
B. Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara adalah landasan
kehidupan bernegara. Setiap negara harus mempunyai landasan dalam melaksanakan
kehidupan bernegaranya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar
untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Dasar negara bagi suatu negara
merupakan sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar negara berarti negara
tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka
akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga
memudahkan munculnya kekacauan. Dasar Negara sebagai pedoman hidup bernegara
mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
negara menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para
penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada
Pancasila, dan tetap memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta
memegang teguh cita-cita moral bangsa. Pancasila sebagai sumber nilai
menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan
yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia menolak
segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa terhadap bangsa yang
lain. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk kekerasan dari manusia satu
terhadap manusia lainnya, dikarenakan Pancasila sebagai sumber nilai merupakan
cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari bangsa
Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber
acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia,
maka Pancasila juga sebagai paradigm pembangunan, maksudnya sebagai kerangka
pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari
suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan mempunyai arti bahwa Pancasila sebagai
sumber nilai, sebagai dasar, arah dan tujuan dari proses pembangunan. Untuk itu
segala aspek dalam pembangunan nasional harus mendasarkan pada hakikat
nilai-nilai sila-sila Pancasila dengan mewujudkan peningkatan harkat dan
martabat manusia secara konsisten berdasarkan pada nilai-nilai hakikat kodrat
manusia.
Di bidang Hukum demikian halnya.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap
perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan
dan menampung aspirasi rakyat. Hukum atau peraturan perundang-undangan yang
dibentuk haruslah merupakan cerminan nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan
keadilan. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum yang
aspiratif. Pancasila menjadi sumber nilai dan sumber norma bagi pembangunan
hukum. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai cita-cita hukum yang
berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar (Staatsfundamentalnorm)
di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila menjadi sumber dari tertib
hukum di Indonesia. Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan
di Indonesia yang tersusun secara hierarkhis. Pancasila sebagai sumber hukum
dasar nasional. Sebagai sumber hokum dasar, Pancasila juga mewarnai penegakan
hukum di Indonesia, dalam arti Pancasila menjadi acuan dalam etika penegakan
hukum yang berkeadilan yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib
sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan
ketaatan terhadap hokum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan.
Dengan demikian perlu diwujudkan suatu penegakan hukum secara adil, perlakuan
yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan
hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum dengan cara yang salah sebagai alat
kekuasaan dan bentuk bentuk manipulasi hukum lainnya.
Di bidang Sosial Budaya, Pancasila
merupakan sumber normatif dalam pengembangan aspek social budaya yang
mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan dan nilai
keberadaban. Pembangunan di bidang sosial budaya senantiasa mendasarkan pada
nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang
beradab. Pembangunan bidang sosial budaya menghindarkan segala tindakan yang
tidak beradab, dan tidak manusiawi, sehingga dalam proses pembangunan haruslah
selalu mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri sebagai
nilai dasar yaitu nilai-nilai Pancasila.
Dalam pembangunan sosial budaya
perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya malu, yaitu malu berbuat kesalahan dan
semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Disamping itu perlu ditumbuhkembangkan budaya keteladanan yang diwujudkan dalam
perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan
masyarakat. Hal ini akan memberikan kesadaran bahwa bangsa Indonesia adalah
bangsa yang berbudaya tinggi, sehingga dapat menggugah hati setiap manusia
Indonesia untuk mampu melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain, dan
mampu melakukan tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan globalisasi dengan
penghayatan dan pengamalan agama yang benar serta melakukan kreativitas budaya
yang lebih baik.
C. Nilai-nilai Pancasila sebagai
Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang
terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar bagi
kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila
tergolong nilai kerokhanian yang didalamnya terkandung nilai-nilai lainnya
secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan),
nilai estetis, nilai etis maupun nilai religius. Nilai-nilai Pancasila sebagai
ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai
Pancasila adalah bersifat universal (berlaku dimanapun), sehingga dimungkinkan
dapat diterapkan pada negara lain. Jadi kalau ada suatu negara lain menggunakan
prinsip falsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan, berPersatuan,
berKerakyatan, dan berKeadilan, maka Negara tersebut pada hakikatnya
menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila bersifat
objektif, maksudnya adalah:
1.
Rumusan dari sila-sila Pancasila itu
sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum
universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai,
2.
Inti dari nilai Pancasila akan tetap
ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan,
kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan;
3.
Pancasila yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan
sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila
bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila
itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat
dijelaskan, karena:
1.
Nilai-nilai Pancasila timbul dari
bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai
tersebut;
2.
Nilai-nilai Pancasila merupakan
pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang
diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan
kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
D. Karakteristik Ideologi pancasila
Karakteristik yang dimaksud di sini
adalah ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara, yang
membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain. Karakteristik ini berhubungan
dengan sikap positif bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila. Adapun
karakteristik tersebut adalah:
Pertama: Tuhan Yang Maha Esa. Ini
berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia
dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima. Oleh karena itu sebagai umat
yang berTuhan, adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua ialah penghargaan kepada
sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya. Sebagai umat manusia kita
adalah sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil adalah perlakuan yang
sama terhadap sesama manusia.
Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung
tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerja sama yang
harmonis. Dalam hubungan ini, maka persatuan Indonesia kita tempatkan di atas
kepentingan sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan
daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi. Ini tidak berarti kehidupan
pribadi itu diingkari.
Keempat adalah bahwa kehidupan kita
dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Demokrasi
yang dianut adalah demokrasi Pancasila. Hal ini sesuai dengan sila ke
empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan atau perwakilan. Dalam rangka pelaksanaan demokrasi kita
mementingkan akan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan
mayoritas maupun minoritas. Keputusan Apakah Bangsa Indonesia sekarang ini
sudah menerapkan Pancasila dengan murni dan konsekwen dihasilkan oleh
musyawarah itu sendiri. Kita menolak demokrasi liberal.
Kelima adalah Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa
kita sejak masa lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk
tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya disarankan agar
seluruh masyarakat kita bekerja keras dan menghargai prestasi kerja
sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan.
Demikian secara pokok karakteristik
dari Pancasila. Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain,
karena Pancasila itu merupakan suatu kesatuan, keutuhan yang saling berkaitan.
Namun demikian keseluruhan itu bernafaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ideologi mempunyai arti pengetahuan
tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau
ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Ideologi secara fungsional
merupakan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat
dan negara yang dianggap paling baik.
Karakteristik ideology Pancasila
merupakan ciri khas yang membedakannya dengan ideologi yang lain. Karakteristik
tersebut yang pertama adalah Tuhan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa
Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya.
Kedua adalah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan
bahasanya sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ketiga adalah bangsa
Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa, keempat adalah bahwa kehidupan
kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi
Pancasila sesuai dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kelima adalah Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Saran
Kami sebagai penyusun menyadari bahwa makalah ini
jauh dari kesempurnaan untuk itu kami mengharapkan kritikan dan saran terutama dari dosen
pembimbing dan pembaca pada umumnya, yang sifatnya membangun untuk perbaikan
makalah ini dimasa yang akan datang. Dan kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Kosasih Djahiri,Pancasila
sebagai ideologi bangsa,Jakarta: Prenada Media,2008
Lembaga Pancasila
Indonesia,Pancasila Sebagai Dasar Negara,Jakarta:2000
Dikutip pada tanggal 10 Nopember
2010.
http://www.google.co.id+pancasila
sebagai pedoman hidup bangsa indonesia. Dikutip pada tanggal 10 Nopember 2010.